Setiap penerima bimbing yang telah mempunyai kartu Indonesia pandai (KIP) mempunyai hak untuk bisa mendapatkan proteksi Program Indonesia Pintar (PIP). Kartu KIP di berikan dengan tujuan untuk membantu para penerima bimbing yang berasal dari keluarga kurang bisa dalam membiayai kebutuhan pendidikannya. Adapun kartu KIP di berikan kepada penerima bimbing mulai dari jenjang SD sampai Sekolah Menengan Atas dan bahkan ketika ini mahasiswa pun sudah sanggup menikmati kartu KIP bagi yang layak untuk mendapatkan proteksi dari agenda Indonesia pintar.
Dana yang di berikan bagi pemegang kartu KIP dan memperoleh proteksi PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang sekolah masing-masing. Untuk jenjang SD masing-masing penerima bimbing memperoleh proteksi dari agenda PIP sebesar Rp. 450 ribu per tahun, Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama masing-masing penerima bimbing memperoleh proteksi dari agenda PIP sebesar Rp. 750 ribu per tahun dan untuk jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan masing-masing penerima bimbing mendapatkan proteksi sebesar Rp.1 juta per tahun. Bantuan tersebut sangat membantu keluarga yang kurang bisa dan di harapkan sanggup mengurangi angka putus sekolah yang di sebabkan lantaran tidak bisa membiayai kebutuhan sekolah.
Berbicara mengenai agenda Indonesia pandai (PIP) maka tentunya akrab hubungannya dengan dilema dana atau masalah keuangan. Untuk bisa mendapatkan dan mencairkan dana PIP maka banyak faktor dan mekanisme yang harus di penuhi biar sanggup menerimakan proteksi tersebut dan salah satunya ialah harus mempunyai kartu KIP. Mengapa harus mempunyai kartu KIP biar sanggup menerimakan proteksi PIP??? Pertanyaan tersebut seringkali menjadi buah pembicaraan di kalangan orang bau tanah yang terkadang mempunyai hak untuk bisa juga mendapatkan proteksi dana pendidikan bagi anaknya lantaran ia tergolong keluarga yang tidak mampu. Namun tidak semua kalangan masyarakat yang meskipun tergolong dalam keluarga tidak bisa akan mendapatkan kartu KIP. Adapun klarifikasi mengenai masalah tersebut admin telah membahasnya pada postingan terdahulu.
Pada kesempatan kali ini admin akan membahas permasalahan yang juga sering menjadi masalah di kalangan penerima bimbing yang merasa haknya untuk bisa mendapatkan proteksi PIP tidak sanggup di rasakan meskipun sesungguhnya penerima bimbing tersebut telah mempunyai kartu KIP. Ada beberapa faktor yang mengakibatkan mengapa penerima bimbing yang telah mempunyai kartu KIP tidak pernah mendapatkan proteksi PIP di sekolahnya. Adapun penyebab yang sering terjadi yaitu banyak penerima bimbing yang telah mendapatkan kartu KIP tidak melaksanakan pendaftaran data kartu KIP nya kepada pihak sekolah sehingga kartu KIP yang di pegang sia-sia lantaran tidak terinput kedalam aplikasi dapodik sekolah sehingga pemegang kartu KIP tersebut tidak mendapatkan proteksi PIP selama bersekolah.
Masalah lain yang mengakibatkan penerima bimbing pemegang kartu KIP tidak menerimakan proteksi PIP yaitu lantaran kelalaian pihak operator dapodik sekolah, yang mana meskipun telah menginput data KIP penerima didiknya ke dalam aplikasi dapodik sekolah namun kalau tidak mengusulkan penerima bimbing tersebut sebagai orang yang layak menerimakan proteksi PIP maka penerima bimbing tersebut tentu tidak akan mendapatkan proteksi PIP meskipun ia telah mempunyai kartu KIP.
Apabila seluruh mekanisme telah dilakukan dengan benar, baik oleh pemegang kartu KIP maupun oleh pihak sekolah yang dalam hal ini sebagai pihak yang melaksanakan pendataan dan pengusulan proteksi PIP, namun masih saja tetap tidak pernah menerimakan proteksi PIP di sekolahnya, maka berikut ini beberapa solusi yang sanggup di lakukan oleh pihak sekolah biar sanggup membantu penerima bimbing pemegang kartu KIP untuk memberikan dan melaporkan insiden dan permasalahan tersebut kepada pihak pengelola proteksi PIP pusat, sehingga masalah tersebut sanggup teratasi.
Berikut ini 6 solusi yang sanggup dilakukan bagi pemilik KIP yang tidak mendapatkan PIP biar bisa mendapatkan proteksi PIP
1. Silahkan kunjungi alamat https://pipsmp.kemdikbud.go.id/sekolah/
2. Pada dashboard PIP sekolah, silahkan pilih sajian “Tanya KIP tidak sanggup PIP”
3. Selanjutnya silahkan klik goresan pena “Tambah Cek KIP”
4. Kemudian silahkan anda isi kolom data yang harus di isi sesuai dengan yang ada pada tampilan, yaitu mencakup :
· NISN
· NAMA
· NOMOR KIP
· FOTO KARTU KIP
· SCREENSHOT INPUT KIP DI DAPODIK
5. Apabila semua data tersebut telah diisi, maka silahkan klik “Tambah”
6. Selesai.
Dengan melaksanakan pelaporan tersebut, maka akan membantu pihak sekolah dan pihak penerima bimbing yang merasa tidak pernah mendapatkan proteksi PIP meskipun telah mempunyai kartu KIP sehingga pihak pengelola PIP sentra sanggup menangani permasalahan ini, dan semoga dengan cara tersebut akan sanggup memperlihatkan hasil yang baik sehingga penerima bimbing tersebut sanggup memperolah haknya dalam menerimakan proteksi PIP.
Terimakasih atas kunjungan anda yang telah membaca artikel ini, semoga postingan ini sanggup memperlihatkan manfaat.